Alasan Kejaksaan Tak Menahan Ahmad Dhani

Dok Ahmad Dhani saat mencoblos di TPS 24 Pondok Indah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Ahmad Dhani datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena laporan atas dirinya dengan dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial. Menurut, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Ramel Jesaja, Dhani tidak langsung dilakukan penahanan.

Sidang Lagi, Ahmad Dhani Hanya Ditemani Dul

Pihaknya menilai, Dhani selama ini kooperatif. Tidak ada pertanda Dhani akan melarikan diri selama menunggu proses persidangan nanti.

"Namun sejauh ini harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," kata Ramel saat diwawancara di kantornya, Senin, 12 Maret 2018.

Ahmad Dhani 'Takut' Pakai Kaus #2019GantiPresiden

Dhani diperiksa terkait kicauan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

Ahmad Dhani

Karena hal itu, Kejari menyita beberapa barang bukti diantaranya telepon genggam dan kartu SIM. "Antara lain HP, sim card, bukti dari print out WA yang bersangkutan. Karena ini melalui dari akun twitter tersangka," ujar Ramel.

Ahmad Dhani Pakai Blangkon Hadiri Sidang Ujaran Kebencian

Sampai saat ini belum ditentukan kapan sidang perdana terkait kasus tersebut. Biasanya sidang dilaksanakan dua minggu setelah pemeriksaan.

Ahmad Dhani dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

Ahmad Dhani Minta JPU Hadirkan Saksi Lebih dari Satu Orang

Sidang ditunda hingga 2 Juli 2018.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2018