Reaksi Bos ADA Tours Tahu Lyra Virna Resmi Tersangka

Lyra Virna di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Nuvola Gloria/VIVA.co.id

VIVA – Berawal dari perseteruan pemilik ADA Tours, Lasty dengan Lyra Virna berbagai kasus pun menyeruak. Kasus pelaporan pencemaran nama baik dilayangkan oleh Lasty kepada Lyra Virna.

7 Tahun Menanti, Lyra Virna akhirnya Hamil Anak Pertama

Kasus pencemaran nama baik yang berjalan hingga kurang lebih satu tahun tersebut, kini Lyra pun ditetapkan menjadi tersangka tertanggal 16 Maret 2018.

"Kemarin saya sudah mendapatkan SP2HP dari Polda Metro Jaya yang isinya kurang lebih saudari LV sudah jadi tersangka," ucap Suherlan selaku kuasa hukum Lasty saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa 20 Maret 2018.

Dilaporkan atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Optimis Menang

Lasty, pemilik ADA Tours

Ditemui secara bersamaan, Lasty pun berterima kasih dan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan Lyra menjadi tersangka.

Sidang Ditunda, Lyra Virna Ikuti Keputusan Majelis Hakim

"Alhamdulillah saya sangat berterimakasih kepada Allah SWT dan saya sangat appreciate kepada kepolisian Republik Indonesia terutama cyber crime yang tidak mudah untuk bekerja dalam hal ini," jelas Lasty usai mengisi acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta.

Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

"Untuk ucapannya kami tidak bisa jadikan karena itu materi hukum, nanti biar penyidik yang lebih fokus untuk menyelesaikan persoalannya," tutur kuasa hukum.

Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu Lasty melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Saat itu Lyra dan Faldan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.

Melalui media sosial Lyra pun mengeluhkan perihal pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tours.

Meski demikian, Lasty menjelaskan bahwa kini uang pembayaran haji yang dibatalkan telah dikembalikan secara utuh.

"Alhamdulillah semua refundnya sudah kami kembalikan, tidak ada pemotongan sepersen pun, sudah selesai refundnya dan beliau yang membatalkan sendiri, bukan kami yang tidak memberangkatkan. Hukum tetap berjalan," jelas Lasty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya