Dewi Perssik Jadi Duta Lalulintas?

Dewi Perssik.
Sumber :
  • VIVA/Shalli Syartiqa

VIVA – Artis Dewi Perssik diam-diam akan dijadikan duta keselamatan berlalulintas oleh kepolisian. Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian melalui wawancara singkat.

Dewi Perssik Siap Fasilitasi Fuji untuk Main Sinetron

"Benar (Dewi akan dijadikan duta keselamatan berlalulintas)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 April 2018.

Namun, artis yang akrab disapa Depe itu belum dikukuhkan karena beberapa waktu lalu berhalangan hadir lantaran kesibukannya. Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menambahkan dipilihnya mantan istri artis Saipul Jamil itu sebagai duta keselamatan berlalulintas bukan karena beberapa waktu lalu Depe dan suaminya, Angga Wijaya sempat tersangkut kasus dengan petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra.

Mayang Nyanyi di 40 Harian Vanessa Angel, Millen Pamer Foto USG

"Bukan, tidak ada kaitannya dengan kasus TransJakarta. Hanya kebetulan saja yang bersangkutan bersedia untuk menjadi duta keselamatan berlalulintas," kata dia.

Angga WIjaya dan Dewi Perssik

Dewi Perssik Tegas Nyatakan Akan Bela Fuji dan Gala

Untuk diketahui, kasus cekcok antara petugas TransJakarta yang menjaga portal busway dengan penumpang mobil sedan bernopol B 12 DP yang ternyata adalah mobil artis Dewi Perssik di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berujung ke jalur hukum. Petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan Kepolisian.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017. Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tak tinggal diam, Angga Wijaya pun melakukan laporan balik sebagai ‘jawaban’ atas laporan Harry. Pengacara Angga, Maha Awan Buana, mengatakan laporan sudah dibuat di Polda Metro Jaya Senin malam, 4 Desember 2017, yaitu atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pasalnya pencemaran nama baik juncto UU ITE. Yaitu pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," kata Maha Awan Buana saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 5 Desember 2017.

Namun, kasus yang melibatkan Angga dengan petugas TransJakarta itu sendiri akhirnya dihentikan. Sebab, kedua belah pihak ternyata sudah saling mencabut laporan mereka di polisi masing-masing. Keduanya menempuh jalan damai.

"Sudah selesai. Sudah damai. Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Aego Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 2 April 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya