Penulis Naskah Asli Film Benyamin Merasa Disepelekan

Film Benyamin Biang Kerok digugat
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Sidang lanjutan kasus gugatan hak cipta oleh penulis naskah Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad kepada Falcon Pictures, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 April 2018.

Mediasi Max Picture dengan Penulis Film Benyamin Ditunda

Sidang beragendakan mediasi itu dihadiri Syamsul Fuad yang didampingi kuasa hukumnya, Bakhtiar Yusuf. Sementara itu, pihak tergugat dihadiri oleh Atep Koswara, selaku kuasa hukum HB Naveen, dan Ody Mulya Hidayat.

Namun, sidang harus ditunda karena masalah kelengkapan administrasi pihak tergugat, dan baru akan dilanjutkan pada 12 April 2018 mendatang.

Penulis Benyamin Biang Kerok 1972 Bawa Bukti Asli

Ditemui usai sidang, Syamsul selaku penggugat mengaku pihaknya merasa disepelekan oleh pihak tergugat. Karena, sidang sudah dua kali tertunda akibat ketidaksiapan administrasi dari pihak tergugat.

“Itu kelihatannya mereka kayak menyepelekan. Itu kan surat-surat harusnya dari semenjak awal dipersiapkan sebelumnya. Sejak sidang pertama harusnya dipersiapkan surat kuasa,” kata Syamsul, saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis 5 April 2018.

Didukung Sineas Muda, Syamsul Fuad Menangis Haru

Di sisi lain, Atep Koswara selaku kuasa hukum Falcon Pictures mengaku siap melanjutkan mediasi di sidang mendatang, agar dapat menemukan solusi atas permasalahan hak cipta ini.

“Memang ada perbaikan dari surat kuasa, jadi kuasanya akan disempurnakan lagi minggu depan. Untuk sidang berikutnya, kita masih bicarakan soal teknis," kata Atep pada kesempatan yang sama.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai permasalahan ini, Atep mengaku enggan berkomentar dan menunggu perkembangan sidang selanjutnya.

"Kalau bicara hak cipta kan, memang sudah ada undang-undangnya ya, dan itu memang jelas sekali. Tapi kaitannya, kemudian apa yang digugat kan harus dibuktikan dengan suatu bukti-bukti," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya