Riza Shihab Gunakan Sabu Sejak 2017

Riza Shahab
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Artis Riza Shihab ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Riza ditangkap beserta lima rekannya di apartemen The Wave, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, Riza positif menggunakan sabu.

Denny Sumargo Joget di Times Square, Foto Ciuman Lesti-Billar

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander mengatakan, Riza mengakui jika pada tahun 2017 dirinya sempat menggunakan ekstasi. Hal tersebut disampaikan Riza saat menjalani assessment bersama BNNP DKI Jakarta. Selain itu, Riza juga mengaku telah menggunakan sabu sejak 2017.

"Dia (Reza) mulai menggunakan (sabu) dari akhir tahun 2017 kalau Riza Shihab tahun 2017, tapi memang dia tidak berlanjut menggunakan,” Doni di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 April 2018. 

Selamat! Riza Shahab Resmi Nikahi Fatimah Sonia Alattas

Doni melanjutkan, pihak kedokteran akan melakukan assessment dan menyimpulkan apakah Riza menggunakan narkoba secara rutin atau tidak. 

“Makanya hasil assessment inilah bisa kita lihat apakah mereka menggunakan (sabu) rutin ataukah hanya sebagai ngisi waktunya saja, tapi kan itu harus dari kedokteran ya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan dari awal yang bersangkutan memang menggunakan bukan coba-coba," ujar Doni di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 April 2018.

Selamat! Riza Shahab Resmi Bertunangan

Riza Shahab

Tidak hanya Riza, Doni mengatakan penyelidikan terkait penggunaan ekstasi juga akan dilakukan terhadap Reza, Rizka, Rastio Eko Fernando, Santry Napitupulu, dan Wedo Satria Sakti, yang ikut tertangkap dan positif amfetamin. 

"Amfetamin yang biasa bahasanya ekstasi. Pada saat kita tangkap kan memang menggunakan sabu, tapi positifnya ada amfetamin, maka masih proses pendalaman. Semuanya (diselidiki dugaan penggunaan ekstasi)," katanya.

Pihak kepolisian telah memutuskan Riza dan kelima pengguna lainnya untuk menjalani rehabilitasi. Namun hal itu masih bergantung pada hasil assessment yang telah dilalui oleh Riza dan kelima orang lainnya. 

Riza Shahab

Dari hasil penangkapan sendiri, polisi mengamankan barang bukti berupa bong, satu pipet bekas hisap dan korek.

Pada saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Namun diketahui Riza membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp800 ribu.

Keenam orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya