Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Roro Fitria Bungkam

Roro Fitria
Sumber :
  • VIVA/Shalli Syartiqa

VIVA – Roro Fitria tak mengucapkan satu patah kata usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018. Ia pun segera berlalu dan memasuki mobil tahanan.

Roro Fitria dan Suami Akan Bulan Madu Naik Motor

Kepala Seksi Pidana Umum, Dedyng Wibiyanto menerangkan kehadiran Roro hari ini. "Hari ini penerimaan tersangka (Roro) dan barang bukti atas nama Roro Fitria. Terhadap dia (Roro) sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu," kata Dedyng usai pemeriksaan di Kejari.

Dedyng menambahkan, pemeriksaan kali ini mencakup beberapa hal. "Hanya dilakukan penelitian identitas dan barang bukti, itu saja," katanya.

Mas Kawin Roro Fitria Capai Ratusan Juta, Ini Maknannya

Saat disinggung perihal sidang perdana Roro, Dedyng menunggu waktu kurang lebih 20 hari dari sekarang.

Roro Fitria digelandang ke sel tahanan Polda Metro Jaya

Sah! Roro Fitria Resmi Menikah dengan Andri Irwan

"Itu nanti sudah kami terima, kami punya waktu 20 hari, untuk memperbaiki dakwaan, selanjutnya kami limpah juga di pengadilan. Pengadilan baru menetapkan kapan sidang, ya sebelum 20 hari kami limpahkan, nanti pengadilan menetapkan, paling biasanya sekitar dua minggu ke depan," katanya.

Roro terancam pasal 114 dan 127 tentang narkotika. Dedyng tak bisa menjelaskan ancaman hukuman yang akan diterima Roro.

"Aku enggak hafal nanti salah," katanya.

"Berkas sudah di kami, di jaksa tadi sudah tersangkanya dan barang bukti. Tersangkanya sudah kami titip di Pondok Bambu, yang laki-laki di Cipinang. Barang buktinya kami simpan di ruang penyimpanan barang bukti," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya