Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

Aktor Tio Pakusadewo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, aktor senior Tio Pakusadewo dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah itu nantinya akan dikurangi selama dirinya berada dalam masa penahanan.

Yayu Unru Meninggal, Tio Pakusadewo: Dia Malaikat Buat Saya

"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara," ujar JPU Yaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

JPU menjelaskan, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menjelaskan, hal yang memberatkan Tio adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Terpopuler: Cerita Tio Pakusadewo Tidur Berdiri di Sel Tikus, Irish Bella Berdarah Belgia

Sementara hal yang dianggap meringankan adalah karena Tio mengakui perbuatannya dan tidak pernah dipidana sebelumnya.

Setelah tuntutan dibacakan, Asiadi Sembiring selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Tio mengenai kejelasan tuntutan tersebut.

Tidur hingga Berdiri, Ini Cerita Tio Pakusadewo dan Andika Mahesa di Sel Tikus

"Mengerti," jawab Tio singkat.

Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi atau pembelaan. Sidang rencananya akan dilangsungkan, Kamis 7 Juni 2018.

Diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Desember 2017 karena kasus narkoba. Bersamanya, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil sabu seberat 1,06 gram.

Oleh karenanya, atas perbuatannya itu Tio pun diancaman pidana dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya