Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Roro Fitria.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Aktris Roro Fitria mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2018. Roro didakwa Pasal114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

"Pasal 112, 114, 132, dengan ancaman empat, lima tahun," ujar kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama saat diwawancara usai persidangan, Kamis 28 Juni 2018.

Pihak Roro keberatan dengan dakwaan tersebut. Kuasa hukum merasa kliennya sekedar pemakai. Ke depannya mereka akan mengajukan bukti dan saksi untuk membuktikan hal itu. Rencananya tim kuasa hukum akan mengajukan rehabilitasi untuk Roro.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

"Pasti (pengajuan rehabilitasi), karena Roro itu pemakai nanti kita lihat saja," ujar Dharma.

Roro tak banyak bicara kepada kuasa hukumnya usai dakwaan. Hanya rasa sedih yang terlihat jelas dari raut wajah Roro.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

"Iya, memang masih sedih dengar tuntutan itu. Tapi memang dia enggak curhat apa-apa, berdoa aja, tawakal," tuturnya.

Jefri Nichol

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Tidak sedikit netizen yang justru mengingatkan Jefri Nichol bahwa ia juga pernah tersandung kasus narkoba sehingga ia tidak semestinya menyindir orang lain.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024