Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Roro Fitria.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Aktris Roro Fitria mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2018. Roro didakwa Pasal114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"Pasal 112, 114, 132, dengan ancaman empat, lima tahun," ujar kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama saat diwawancara usai persidangan, Kamis 28 Juni 2018.

Pihak Roro keberatan dengan dakwaan tersebut. Kuasa hukum merasa kliennya sekedar pemakai. Ke depannya mereka akan mengajukan bukti dan saksi untuk membuktikan hal itu. Rencananya tim kuasa hukum akan mengajukan rehabilitasi untuk Roro.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

"Pasti (pengajuan rehabilitasi), karena Roro itu pemakai nanti kita lihat saja," ujar Dharma.

Roro tak banyak bicara kepada kuasa hukumnya usai dakwaan. Hanya rasa sedih yang terlihat jelas dari raut wajah Roro.

Sempat Tuding Suaminya Pakai Narkoba dan Kembali Tertangkap, Irish Bella: Bener Kan

"Iya, memang masih sedih dengar tuntutan itu. Tapi memang dia enggak curhat apa-apa, berdoa aja, tawakal," tuturnya.

Jupiter Fortissimo

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Jupiter Fortissimo mengungkap kondisi finansialnya menurun setelah ia tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, saat ini Jupiter tidak mau terpuruk

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024