Kekecewaan Tio Pakusadewo Sidang Vonis Ditunda

Tio Pakusadewo
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Sidang putusan dikasus narkoba yang menjerat aktor senior Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Juli 2018, terpaksa harus ditunda.

Yayu Unru Meninggal, Tio Pakusadewo: Dia Malaikat Buat Saya

Hal itu dikarenakan tidak lengkapnya anggota majelis hakim yang menangani perkara Tio Pakusadewo, sehingga sidang putusan itu tidak bisa dilanjutkan sesuai aturan perundang-undangan.

"Dalam aturan, putusan tidak bisa dibacakan kalau salah satu hakim anggota tidak hadir," ujar ketua majelis hakim Asiadi Sembiring sambil mengetuk palu sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Juli 2018.

Terpopuler: Cerita Tio Pakusadewo Tidur Berdiri di Sel Tikus, Irish Bella Berdarah Belgia

Oleh karenanya, Asiadi mengucapkan permintaan maaf atas nama majelis hakim, sambil menyebut tanggal sidang vonis pengganti bagi aktor 54 tahun tersebut.

"Jadi mohon maaf, sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2018," ujarnya menambahkan.

Tidur hingga Berdiri, Ini Cerita Tio Pakusadewo dan Andika Mahesa di Sel Tikus

Saat keluar dari ruang sidang, para awak media memberondong Tio dengan pertanyaan, mengenai penundaan sidang vonisnya hari ini. "Ya harus diikuti peraturan yang ada kan," kata Tio.

Mengenai apakah dia kecewa dengan adanya penundaan sidang vonisnya tersebut, Tio bahkan mengaku sudah lama kecewa sejak pihak JPU membacakan tuntutan kepadanya.

"Kalau soal kecewa dari hari pertama dituntut ya memang sudah kecewa," ujarnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Tio Pakusadewo sempat jadi sorotan publik, karena Jaksa Penuntut Umum menuntut pria 54 tahun itu dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Dalam berkas tuntutan, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah pihak menilai, tuntutan terhadap Tio tidak sesuai perbuatannya. Karena Tio yang hanya mengonsumsi narkoba dan seharusnya dikenakan pasal penyalahgunaan, namun oleh JPU justru malah dikenakan pidana berat lewat pasal pengedar narkoba.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya