Pesan Sabu, Roro Fitria Punya Kode Khusus

Roro Fitria saat menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Melanjutkan proses sidang kasus narkoba yang membelitnya, Roro Fitria harus menjalankan agenda kesaksian yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Fakta baru pun mulai terkuak mengenai proses pemesanan sabu tersebut.

Roro Fitria dan Suami Akan Bulan Madu Naik Motor

Roro ternyata memiliki kode khusus dalam pemesanan barang haram tersebut, seperti yang diungkapkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, seorang anggota polisi bernama Welly.

Menurut Welly, saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait kronologi pada saat penangkapan tersebut, Roro menggunakan kode Rinso untuk menyamarkan nama sabu-sabu yang dipesan dari Wawan, pengedar barang tersebut.

Mas Kawin Roro Fitria Capai Ratusan Juta, Ini Maknannya

"Rinsonya kapan sampai?" kata saksi Welly saat menirukan isi pesan Roro Fitria pada Wawan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.

Willy juga mengatakan bahwa kode-kode rahasia seperti itu memang banyak digunakan oleh para pengedar dan pengguna narkoba, agar tidak terlacak oleh pihak kepolisian.

Sah! Roro Fitria Resmi Menikah dengan Andri Irwan

"Ya kalau saya, sebagai polisi tahu Rinso itu arahnya ke sabu. Itu modus buat mengelabui, jadi enggak jauh-jauh dari situ," ujarnya.

Dari kesaksian Welly, Roro pun tak berkutik, dan membenarkan seluruh pernyataan saksi yang memberatkannya tersebut.

"Iya, benar," kata Roro dengan menganggukkan kepalanya, saat diminta menanggapi keterangan saksi Welly oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menciduk Roro Fitria pada 14 Februari 2018 lalu. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, setelah polisi meringkus tersangka lain, di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Karena perbuatannya itu, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya