Pesan Roro Fitria untuk Artis yang Maju Jadi Caleg

Roro Fitria di pengadilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Banyaknya artis yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, membuat Roro Fitria angkat bicara. Roro dulu pernah menjadi caleg dari Partai Hanura pada tahun 2009.

Roro Fitria dan Suami Akan Bulan Madu Naik Motor

Saat itu, Roro mengaku sudah mengucurkan dana sebanyak Rp1 miliar untuk kampanye, meski akhirnya ia harus gagal mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tak menyerah sampai di situ, Roro diketahui terus mencoba peruntungan politiknya dengan bergabung ke Partai Golkar.

Mas Kawin Roro Fitria Capai Ratusan Juta, Ini Maknannya

Hal itu dibuktikan dengan kehadirannya pada acara Rapimnas Golkar di tahun 2016, yang sempat ia posting dalam akun Instagramnya. Roro terlihat mengenakan blazer berwarna kuning dengan lambang gambar pohon beringin di bagian kiri atasnya.

Menurutnya, para calon legislatif kali ini harus mengutamakan keluh kesah masyarakat, dan memiliki sifat amanah agar bisa dipercaya oleh warganya.

Sah! Roro Fitria Resmi Menikah dengan Andri Irwan

"Ya, kalau ada teman-teman yang berada di politik seperti saya sebelumnya, saya ucapkan selamat berjuang dan harus selalu mengedepankan aspirasi rakyat, aspirasi konstituen di mana daerah pemilihan masing-masing saja," ujar Roro saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018. 

Roro mengaku belum memiliki rencana untuk kembali ke dunia politik. Keinginan terbesarnya saat ini adalah kembali berkumpul dengan sang ibu dan keluarga besarnya.

"Belum tahu, jadi yang pasti saya ingin kembali ke Mamah dan keluarga besar saya," ucapnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menciduk Roro Fitria pada 14 Februari 2018 lalu. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, setelah polisi meringkus tersangka lain, di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Karena perbuatannya itu, Roro Fitria terancam pidana di atas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya