Praperadilan Kasus Video Syur Luna Maya dan Cut Tari Ditolak

Sidang Praperadilan Kasus Video Syur Luna Maya dan Cut Tari
Sumber :
  • VIVA/Shalli Syartiqa

VIVA – Praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya atas kasus video mesum pada tahun 2010 lalu, ditolak Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Florenssani Susanti. 

Maxime Bouttier dan Luna Debat Soal Batasan Buka Hubungan di Media Sosial: Aku yang Diserang Nanti!

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," kata Florenssani Susana di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Seperti diketahui, LP3HI mengajukan permohonan praperadilan terhadap status video syur yang melibatkan aktris Luna Maya dan Cut Tari. Mereka ingin Kapolri dan Jaksa Agung merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. LP3HI meminta pihak pengadilan menerangkan status tersangka yang disematkan kepada Cut Tari dan Luna Maya untuk dihapus.

Maxime Bouttier Pamer Foto Lawas Luna Maya yang Dicurinya

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua (Kejaksaan)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur di ruang sidang.

Usai sidang, Kurniawan Adi Nugroho selaku wakil ketua LP3HI sudah menduga permohonan praperadilannya ditolak Hakim Ketua.

Detik-detik Maxime Bouttier Salting Dicium Luna Maya, Langsung Gak Berkutik

"Jadi putusan tadi itu bicaranya adalah karena belum adanya SP3 secara formil, maka dianggap penyidikan masih berjalan, sehingga permohonan tidak diterima," kata Kurniawan.

"Nah ini sebenarnya sudah kita duga dari awal karena memang hampir semua penyidik selalu beralasan seperti itu, tidak ada SP3 formil. Tapi yang harus disadari juga ada pertimbangan hakim bahwa proses penanganan perkara pidana itu sifatnya harus cepat," sambung Kurniawan.

Walau ditolak, Kurniawan meminta pihak penyidik segera memperjelas status Luna Maya dan Cut Tari.

"Nah konsekuensinya adalah membuat penyidik mau tidak mau itu harus segera memperjelas status mereka berdua (Luna Maya dan Cut Tari). Ini perkara mau diteruskan atau dihentikan, konsekuensinya perkara tadi seperti itu. Kalau menurut penyidik kan memang belum dihentikan secara formil, konsekuensinya ya harus segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, kemudian perkaranya disidangkan," kata Kurniawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya