LP3HI Berharap Luna Maya dan Cut Tari Ajukan Praperadilan

Sidang Praperadilan Kasus Video Syur Luna Maya dan Cut Tari
Sumber :
  • VIVA/Shalli Syartiqa

VIVA – Bukan tanpa alasan Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan terkait kasus video syur vokalis band NOAH, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari yang dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sebab, kasus tersebut belum dihentikan penyidikannya. Pihak penyidik masih terus melakukan penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan objek praperadilan.

Maxime Bouttier dan Luna Debat Soal Batasan Buka Hubungan di Media Sosial: Aku yang Diserang Nanti!

Meski praperadilannya ditolak, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho berharap agar kedua tersangka, Luna Maya dan Cut Tari berinisiatif untuk mengajukan praperadilan.

"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini (ditolak), maka si Cut Tari dan Luna Maya silakan ajukan sendiri (praperadilan). Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," kata Kurniawan yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. 

Maxime Bouttier Pamer Foto Lawas Luna Maya yang Dicurinya

Kurniawan menambahkan, pihak Majelis Hakim akan memiliki penafsiran yang berbeda apabila kedua tersangka tersebut yang mengajukan permohonan itu. Sedangkan Kurniawan selaku pihak pemohon mempunyai batasan-batasan seperti legal standing. 

"Sedangkan untuk penetapan tersangka, kemudian penyitaan, penggeledahan, dan segala macam, itu hanya bisa dilakukan oleh tersangka itu sendiri," kata Kurniawan.

Detik-detik Maxime Bouttier Salting Dicium Luna Maya, Langsung Gak Berkutik

Masih dari Kurniawan, jika kedua tersangka itu mengajukan permohonan praperadilan, besar kemungkinan Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Meski saat ini Majelis Hakim menolak permohonan praperadilannya, namun masih ada harapan bagi Luna Maya dan Cut Tari.

"Jadi di Indonesia ini tidak berlaku ada kewajiban hakim A harus taat terhadap putusan hakim B, tidak (ada). Bisa jadi apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Bu Florenssani (Ketua Majelis Hakim) pada hari ini, itu akan berbeda ketika praperadilan diajukan sendiri oleh pihaknya. Ada kemungkinan seperti itu. Justru ada kemungkinan yang ini dikabulkan, yang ini (saya) ditolak, bisa, bisa, sangat mungkin," katanya. 

Kurniawan berharap Luna Maya dan Cut Tari mengajukan praperadilan atas status tersangka yang mereka sandang saat ini. Jika tidak, maka keduanya akan terus menjadi tersangka. 

"Ya kalau memang dia (Luna Maya dan Cut Tari) enggak mau maju, dia keberatan, dia lebih nyaman dengan status tersangka ya monggo. Seseorang bisa dilakukan upaya paksa ketika dia pada posisi sebagai tersangka. Dia bisa ditahan, disita, dicekal, segala macam. Silakan konsultasi dengan kuasa hukumnya," katanya.

Diaungkapkan Kurniawan, tak ada maksud yang ia harapkan dengan permohonan praperadilan ini. Dia juga tak peduli jika aksinya dimanfaatkan untuk kepentingan tersangka.

"Kalau (penyidik) memang belum menghentikan proses di KUHAP kan jelas penyidikan, (kemudian) penuntutan. Limpahkan (kasus ini) gitu loh. Jangan kemudian gantung status orang jadi tersangka selama delapan tahun. itu enggak fair gitu loh, lebih ke arah itu saja," katanya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya