Terungkap Sosok di Balik Penjualan Sabu ke Roro Fitria

Roro Fitria
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA – Roro Fitria kembali menjalani persidangan terkait kasus narkoba yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang hari ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pihak perbankan, Raditya Perkasa Dwi Putra

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Lewat kesaksian Raditya, Roro diketahui hanya sekali mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening Wawan Hertawan (penjual narkoba dan photographer) pada 14 Februari 2018 lalu. 

Saat disinggung untuk tujuan apa Roro mengirimkan uang tersebut kepada Wawan, Raditya tak mengetahuinya.  Lewat kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, mengatakan kliennya itu mengirimkan uang tersebut kepada Wawan untuk membeli shabu.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"Enggak Rp5 juta sih, sekian-sekian emang itu. Karena mereka anak baru, mereka enggak tahu harganya berapa, asal transfer berapa juta. Mereka baru mencoba (memakai shabu)," kata Asgar yang ditemui di ruang tunggu tahanan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Asgar menambahkan, Roro dan Wawan untuk pertama kalinya mengonsumsi Shabu. "Tidak ada profit setelah mereka membeli barang (shabu) ini, tidak ada profit lagi. Biasanya kan kalau dia (Roro) jual ada keuntungannya. Ini kan tidak ada keuntungannya," tuturnya.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Usai mentansfer uang senilai Rp5 juta kepada Wawan, Wawan langsung mengirim uang tersebut kepada seorang wanita bernama Nila Asiani. 

Namun, sosok Nila Asiani hingga saat ini masih belum diketahui. "Bu Nila itu yang masih misteri buat kita, nominalnya bukan Rp5 juta. Nanti itu ada rinciannya lah. Memang Wawan ini selain kawan dekat (Roro), temannya dia (Nila) juga," katanya.

"Kenapa dari awal tidak ada (yang mencari Nila), kenapa tidak dipermasalahkan. Tidak ada permintaan juga ke pihak bank untuk menelusuri. Itu jadi tanda tanya kita. Padahal kan yang harus dikejar itu penjual, bandarnya, bukan pemakai," katanya.

Kepada Asgar, Wawan membeberkan siapa Nila sebenarnya. "Kenapa enggak dikejar itu. Dia (Nila) itu kan bandarnya, penjual. Kenapa mereka (Roro dan Wawan yang ditangkap)," ujarnya,

"Kalau dia (Nila) penjual, ya bandar. Itu yang tidak dikejar oleh polisi. Apakah karena Bu Roro itu artis, jadi dia (Roro) jadi ketumpuan bebannya ke suatu yang dikejar," sambung Asgar.

Sidang lanjutan kasus narkotika Roro akan kembali digelar pada Kamis, 9 Agustus 2018 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya