- Instagram @hvkhildavitriakhan
VIVA – Permohonan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta ke Pengadilan Agama Bekasi ditolak majelis hakim, Kamis 6 September 2018. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pernikahan Kriss dan Hilda sah dan diakui negara. Kuasa hukum Kriss, Heru Prayitno, mengungkapkan bahwa kliennya lega dengan keputusan tersebut.
Meski demikian, presenter dan bintang FTV ini sudah tak tertarik lagi mempertahankan rumah tangganya dengan Hilda. Terlebih lagi, sudah banyak drama yang terjadi karena masalah rumah tangganya tersebut.
"Otamatis perkawinan sah, dan buku nikah yang salah pencatatan, dapat diperbaiki. Intinya di sini perkawinan ini sah, dan untuk melanjutkan perkawinan Kriss tidak mau," ujarnya.
Putusan hari ini juga membuktikan kepada masyarakat bahwa memang terjadi pernikahan antara Kriss dan Hilda. Padahal, selama ini Hilda menyatakan tak pernah menikah dengan Kriss.
"Kriss Hatta senang sekali ya perjuangannya tercapai. Intinya ingin membuktikan pernikahan itu ada. Saya dan tim juga sudah ketemu dengan Kriss Hatta kalau misalnya menang seperti apa dan kami menang, jadi kami tunggu dulu, jika mereka tidak jadi banding, kita akan gugat cerai," ujarnya.