- instagram Dinar
VIVA – DJ Dinar Candy ditemani kuasa hukumnya, Henry Indraguna, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 13 September 2018. Pihak Candy melaporkan akun Twitter yang diduga terkait prostitusi online. Candy melapor karena merasa ada fotonya dalam akun tersebut.
"Pelapor Dinar Candy di sini jelas berapa harga dan foto-fotonya Dinar Candy. Harganya juga ada," kata Henry saat diwawancara usai pelaporan.
Tak merasa melakukan apa yang ditawarkan dalam akun Instagram tersebut, Candy melapor. Akun tersebut pun disangkakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Dinar segera melapor karena khawatir berimbas pada kontrak kerjanya.
"Aku takut kalau jadi prostitusi, kerjaan aku dibatalkan. Soalnya kerjaan aku sudah sampai Januari, makanya harus cepat diselesaikan," katanya.
Awalnya Candy tahu dari pihak lain. Pekerjaannya pun sempat ada yang hampir batal. Maka ia menghubungi pengacara untuk segera menyelesaikan dan melaporkan. Bahkan, menurut pihaknya ada sekiranya 10 artis yang dicatut oleh akun tersebut. Maka, Candy berharap laporannya segera mendapat tindakan dari pihak kepolisian.
"Kalau mau cari uang enggak usah catut nama artis, kerja halal aja enggak usah jual-jual wanita," kata Candy. (ase)