Dengar Tuntutan JPU, Roro Fitria Pingsan

Roro Fitria pingsan setelah mendengar tuntutan JPU di pengadilan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat artis sensasional, Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 4 Oktober 2018. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimulai sekitar pukul 17.30 WIB.

Roro Fitria dan Suami Akan Bulan Madu Naik Motor

JPU yang bertugas pada saat persidangan adalah Maidarlis. Dalam keterangannya, ia menjatuhkan tuntutan pidana kepada Roro Fitria dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 mililar.

Adapaun tuntutan yang dibacakan JPU yang menyertakan masa tahanan Roro Fitria adalah sebagai berikut.

Mas Kawin Roro Fitria Capai Ratusan Juta, Ini Maknannya

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Maidarlis saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018.

Tidak hanya dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun, wanita kelahiran Yogyakarta itu juga dituntut dengan denda uang sebesar Rp1 miliar.

Sah! Roro Fitria Resmi Menikah dengan Andri Irwan

“Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara,” ucapnya.

Setelah mendengar putusan JPU dan sidang ditutup, Roro kemudian menemui sang ibu yang ada di kursi hadirin persidangan. Roro terlihat beberapa kali mencium tangan sang ibu dan menangis tersedeu-sedu, sampai akhirnya ruangan sidang dibuat heboh karena wanita berusia 28 tahun itu jatuh pingsan.

Melihat anaknya pingsan, sang ibu sontak saja menangis dan menghampiri sang anak yang langsung diangkat ke atas kursi persidangan.

Video Roro Fitria pingsan dan histeris di ruang sidang usai dituntut 5 tahun:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya