Sidang Narkoba, Roro Fitria Minta Keadilan

Roro Fitria
Sumber :
  • Laras Devi Rachmawati/VIVA

VIVA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan artis Roro Fitria kembali digelar hari ini, Rabu 10 Oktober 2018. Agenda persidangan hari ini adalah pengajuan pledoi dari pihak Roro Fitria.

Roro Fitria dan Suami Akan Bulan Madu Naik Motor

Namun, saat mendatangi sidang, Roro tengah tidak fit.

"Kurang enak badan. (Kemarin pingsan dikarenakan) rasa kecewa, rasa syok, dan selalu ingin diberikan keadilan yang seadil-adilnya karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (5 tahun penjara) sangat tidak rasional, saya didakwa dengan pasal yang tidak semestinya," ujar Roro saat baru saja tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Oktober 2018.

Mas Kawin Roro Fitria Capai Ratusan Juta, Ini Maknannya

Datang bersama sang ibunda, kali ini Roro mengaku sudah siap dan optimis dengan segala keputusan Majelis Hakim. Menurutnya, ia dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi yang bisa meringankan dirinya.

"Optimis insya Allah. Iya (datang dengan ibu). (Pledoi) sudah saya siapkan bersama kuasa hukum saya. Insya Allah saya selalu optimis dan positive thinking saya mohon doanya teman-teman semua, dan terima kasih teman-teman media selalu setia mendampingi saya, men-support, terimakasih," lanjutnya.

Sah! Roro Fitria Resmi Menikah dengan Andri Irwan

Roro Fitria menangis tersedu-sedu usai persidangan kasus narkoba.

Sebelumnya, Roro Fitria terbukti memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram pada rekannya yang bernama Wawan. Roro ditangkap di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, penangkapan artis yang dikenal dengan ritual-ritual kejawennya itu sempat menghebohkan publik.

Kini, Jaksa pun menuntut Roro dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 UU ayat 1 35/2009 mengenai pemufakatan jahat. Karena menurut Jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat mengenai narkoba dengan tujuan untuk dijual, menjual, jual beli dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1, yaitu sabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya