Kasus Narkoba, Ini 5 Poin Pembelaan Roro Fitria

Roro Fitria di persidangan.
Sumber :
  • Laras Devi Rachmawati/VIVA

VIVA – Terancam hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Roro Fitria memang terlihat shock hingga pingsan usai persidangan yang terjadi pada 4 Oktober 2018 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, ia mengaku sudah lebih siap mental menghadapi segala keputusan Majelis Hakim.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Roro tetap membacakan pledoi yang disiapkan tim kuasa hukumnya, meski sang Jaksa yang bersangkutan tidak hadir pada persidangan kemarin, Rabu 10 Oktober 2018.

Saat pembacaan pledoi Roro terlihat tak kuasa menahan tangis di hadapan Majelis Hakim. Ia mengaku teringat akan ibunya yang tengah dalam kondisi sakit. Apalagi Roro diketahui mengurus sang ibu seorang diri.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Menurut Roro, sejak ditahan di lapas Pondok Bambu, tidak ada yang mengurus sang ibu yang saat ini tinggal di kediaman Roro, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari pertimbangan tersebut, Roro pun meminta agar dirinya bisa direhabilitasi dan disembuhkan, seperti yang tertulis dalam lima poin pembelaan Roro Fitria yang dibuat oleh tim kuasa hukumnya.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

1. Menerima permohonan pembelaan dari penasihat hukum untuk seluruhnya.

2. Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 Juncto pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 UU tahun 2005 tentang Narkotika.

3. Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Menyatakan terdakwa perlu menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang disediakan oleh negara.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya