Dengar Keterangan Ahli, Ahmad Dhani: Pusing, Terlalu Tinggi Bahasanya
- Putri Dwi/VIVA
VIVA – Sidang Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Dhani.
Ada dua saksi yang dihadirkan, ahli pidana, Abdul Khair Ramadhan, dan ahli bahasa, Erfi Firmansyah. Setelah mendengar keterangan saksi pertama, ahli pidana, Dhani ditanya oleh hakim mengenai keterangan saksi tersebut.
"Pusing yang mulia, terlalu tinggi bahasanya," ujar Dhani.
Saksi kedua lalu dihadirkan. Dhani lebih mengerti mengenai penjelasan ahli bahasa. Dalam kesaksiannya, Erfi menyatakan kicauan Dhani di Twitter tak memenuhi unsur ujaran kebencian.
"Makanya itu dikatakan sebagai kiasan. Orang yang sedang menyampaikan kiasan menyatakan pendapat dengan cara kiasan masa mau dipidanakan," kata Erfi
Sidang akan dilanjut pada Senin, 22 Oktober 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak pengacara Dhani masih merahasiakan siapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.