5 Fakta tentang Claudio Martinez, Pesinetron yang Terjerat Narkoba

Claudio Martinez
Sumber :
  • Instagram/martinezzclaudio

VIVA – Claudio Martinez diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis malam, 8 November 2018. Pria berdarah Chile itu diduga tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Siapa Claudio Martinez? Viva merangkum lima fakta tentang pria bule ini.

Claudio Martinez Diperiksa Kasus Pengeroyokan, Bawa Saksi dan Bukti

Mantan Pemain Sepak Bola

Sebelum menjadi aktor, Claudio Martinez ternyata berprofesi sebagai pemain sepak bola. Claudio pernah sempat menjadi bagian dalam tim sepak bola PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo.

Kasus Penganiayaan di Bar, Claudio Martinez Dilaporkan Balik ke Polda

Ia juga pernah mengikuti kompetisi Liga Joss Indonesia dengan timnya PPSM Sakti Magelang di tahun 2009 dan berlanjut mengikuti Piala Indonesia 2008 dengan tim Persigo. 

Claudio Martinez Serahkan Bukti Baru Kasus Pengeroyokan

Membintangi banyak Sinetron dan FTV

Setelah berhenti dari karier sebagai pesepak bola, Claudio memutuskan untuk mencoba peruntungan di dunia seni peran. Ternyata berkat wajahnya yang tampan, Claudio bisa membintangi sederet sinetron populer di Tanah Air. Sejumlah sinetron yang ia bintangi, antara lain Tendangan Si Madun, ABG Jadi Manten, Samson dan Dahlia, Pangeran, Pangeran 2, Cinta yang Tertukar, dan masih banyak lagi. Tak hanya itu, Claudio juga sering terlibat dalam proyek pembuatan FTV.

Sayang anak

Pria kelahiran 18 Juli 1980 ini sering menghabiskan waktu senggangnya bersama buah hati, salah satunya seperti menonton film. Dilihat dari media sosialnya, Claudio kerap mengunggah tingkah manis buah hatinya dan menunjukkan rasa cintanya untuk sang anak.

Terjerat ganja

Claudio terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja seberat 7.96 gram. Pada pemeriksaan laboratorium, urin Claudio juga terbukti positif mengandung THC dan MDMA. Seperti diketahui, THC terkandung pada pengguna ganja, sedangkan MDMA untuk ekstasi.

Terancam penjara minimal 4 tahun

Claudio disebut sangat kooperatif saat hari penangkapannya dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya, Claudio terancam hukuman 4 tahun penjara. "Pasal yang kami terapkan pasal 114 dan 111 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," kata AKBP Erick Frendriz, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya