Pihak Ahmad Dhani Sebut Polda Jatim Berlebihan

Ahmad Dhani
Sumber :
  • Aiz Budhi/VIVA

VIVA – Ahmad Dhani saat ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas ujaran ‘idiot’ yang dilontarkan dan menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus lalu.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukumnya melakukan konferensi pers, terkait hal tersebut. Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, dirinya merasa tim Polda Jawa Timur berlebihan kepada kasus Ahmad Dhani.

“Bagaimana perlakuan penyidik ataupun Kepolisian Daerah Jawa Timur ke kami sangat keras, dari mulai dicekal. Ini ancaman di bawah lima tahun dan delik aduan, setelah dicekal digeledah juga katanya," ujar Aldwin, saat konferensi pers di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Kemudian, Aldwin juga mengatakan bahwa dalam ujaran idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani tidak menyebutkan objek hukum, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Dia berkata idiot, enggak ada seseorang pun yang dia sebut subjek hukumnya," kata Aldwin.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Ia juga membantah berita tentang penggeledahan rumah Ahmad Dhani dan menyebut itu sebagai kebohongan.

Menurutnya, pihak penyelidik Polda meminta akun Instagram Ahmad Dhani di sebuah restoran di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan.

“Saya mengecam pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Timur, yang sering kali di media membesarkan persoalan, seperti ingin dilihat orang lain atau siapa. Faktanya, tidak ada penggeledahan di rumah," ujar Aldwin yang dibenarkan Ahmad Dhani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya