- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Musisi Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018. Setelah mendengar tuntutan tersebut, Dhani merasa ada yang janggal. Salah satunya dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti (vonis) Ahok. Ini kayaknya balas dendam," kata Dhani saat ditemui usai sidang.
Dhani memang beruang kali membandingkan kasusnya dengan Ahok. Bahkan sebelum sidang, ayah lima orang anak itu menganggap tuntutan JPU lelucon jika melebihi dari tuntutan Ahok.
Dalam tuntutan tersebut, Dhani mengatakan tak mendengar JPU menyebut golongan yang dirugikan oleh kicauannya. Ia jadi bingung karena dituntut 2 tahun penjara tanpa kejelasan siapa yang dirugikan.
"Ada golongan abstrak yang dituduhkan pada saya bahwa saya memberikan ujaran kebencian pada golongan yang abstrak itu, pernyataan itu pada siapa? Orang China kah? Arab kah? Agama Islam? Kristen? Jadi enggak ada," katanya.
Dhani juga menganggap jaksa tak berani menyebut golongan yang dirugikan merupakan golongan pendukung Ahok. Maka segala keanehan itu akan disampaikan Dhani melalui pledoi atau pembelaan pada 10 Desember 2018.