'Pagi Pagi Pasti Happy' Disetop KPI, Nikita Mirzani Lebih Introspeksi?

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Program Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) diberhentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Nikita Mirzani sebagai salah satu pembawa acara tidak ada yang salah dari dirinya, karena yang dihentikan sementara adalah program yang ia bawakan. 

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Apakah dengan pemberhentian ini bikin Nikita introspeksi diri dan lebih hati-hati?

"Biasa saja, kan itu programnya, bukan gue," katanya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 30 November 2018.

Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

Padahal jika dilihat dari Surat Keputusan KPI Pusat Nomor 623/K/KPI/31.2/11/2018, Penghentian Sementara Program Acara Pagi-Pagi Pasti Happy diterbitkan karena pelanggaran terhadap sejumlah pasal antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.

Terpopuler: Rizky Irmansyah Ungkap Fakta Soal Nikita Mirzani, hingga Codeblue Hajar TKO Chef Arnold

Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Nikita tidak ambil pusing mengenai pemberhentian sementara tersebut. Ia juga tak memusingkan jika pemberhentian terus berlanjut. Ia memilih berlibur selama tidak memandu program itu.

"Terserah gue mah. Siapa pun yang pakai jasa gue, gue bekerja secara profesional," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya