- Laras Devi Rachmawati/VIVA
VIVA – Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel tengah menjadi sorotan luas. Pemain FTV itu diamankan polisi Surabaya saat berada di sebuah kamar hotel dengan pria bernama Riyan yang membayar biaya jasa Rp80 juta.
Saat ini Vanessa berstatus sebagai saksi dan wajib lapor seminggu sekali. Di tengah proses penyidikan polisi, Vanessa ditinggalkan oleh kuasa hukumnya karena keterangannya dianggap bertentangan dengan bukti yang dibeberkan polisi.
Di satu sisi, Farhat Abbas sebagai pengacara sensasional mengaku menolak jika dia diminta untuk membela Vanessa. Menurutnya Vanessa bisa berstatus sebagai tersangka.
“Enggak (mau). Pengacara pada mundur pasti karena susah lah mereka sudah dapat bocoran (Vanessa bisa jadi) tersangka,” ujarnya saat dijumpai di kawasan Monas pada Jumat, 11 Januari 2019.
Menurut mantan suami Nia Daniati itu, tidak hanya muncikari yang bisa terkena tindak pidana, tetapi juga artis yang bekerja menjajalkan diri.
“Prostitusi online itu bisa dijerat dengan pasal perzinahan 285 dan 284. Bisa juga dijerat UU Nomor 8 tahun 2010 tindak pidana pencucian uang karena dalam ayat duanya itu prostitusi termasuk, jadi artis semua muncikari bisa dikenain,” katanya lagi. (fin)