Penjelasan Keluarga soal Foto Saipul Jamil Video Call dengan Pria

Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Beberapa waktu yang lalu beredar sebuah foto capture yang memperlihatkan Saipul Jamil sedang melakukan video call dengan seorang laki-laki. Kabarnya, video call itu dilakukan Saipul di dalam penjara.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Dalam foto yang tersebar luas itu, Saipul tampak bertelanjang dada sedang melakukan video call sambil tiduran. Pria yang menjadi lawan bicara Saipul juga bertelanjang dada. Beredarnya gambar ini membuat heboh warganet. Mereka ramai membahas dan menduga pedangdut ini mendapatkan perlakuan istimewa karena memiliki ponsel pribadi saat di dalam penjara.  

Namun, keluarga yang diwakili kakak Saipul, Samsul Hidayatullah menyatakan bahwa foto tentang adiknya itu sebuah kebohongan.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

“Enggak benar itu (berita video call) no comment saja, itu hoax itu," kata Samsul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 21 Januari 2019.

Senada dengan Samsul, pengacara Saipul Jamil, Dedi Junaidi pun membantah dan berdalih untuk tidak membahas berita bohong tersebut.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

"Ya itu no comment saja lah itu, kita agendanya hari ini membahas kebebasan bang Ipul, hari ini nge-bahasnya yang positif yang enak-enak yang indah-indah,” kata Dedi. 

Saipul Jamil sendiri ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 18 Februari 2016, karena kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 290 dan 292 KUHP.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI atas vonis yang diterima Saipul Jamil. Hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. Namun, hukuman mantan suami Dewi Perssik ini diakumulasi menjadi delapan tahun, karena ia dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia divonis tiga tahun penjara. (idp)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya