Pengacara Muncikari F Bicara Tentang Prostitusi Online Vanessa Angel

Aktris Vanessa Angel.
Sumber :
  • instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Disebut sebagai muncikari Vanessa Angel, wanita berinisial F kini angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Didit Permana Putra. Didit mengatakan jika kliennya tak bisa berbicara langsung di depan awak media karena masih mengalami trauma bertemu dengan orang banyak.

Diduga Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Icha Annisa Ternyata Dulu Dekat dengan Vanessa Angel

Didit juga menuturkan, F merasa keberatan disebut sebagai muncikari yang menyalurkan Vanessa pada lelaki hidung belang di Surabaya, Jawa Timur.

"Adapun hari ini yang ingin kami klarifikasi adalah kami tidak bangga dengan penyebutan klien kami adalah muncikari, muncikari Vanessa. Dikarenakan yang menjadi muncikari Vanessa bukan F, tapi S," kata Didit  di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 11 Februari 2019.

4 Potret Terkini Faye Nicole, Sahabat yang Diduga Jebak Vanessa Angel Sudah Menikah dan Berhijab

"F hanya mengirimkan uang ke S. Itu pun sesuai pemesanan dari si W. Nah, kenapa kami tetap bela? Karena kami punya prinsip tidak ada seseorang yang lahir di dunia ini bercita-cita ingin menjadi muncikari," Didit menambahkan.

Menurutnya, sang klien hanya berperan sebagai perantara S dan Vanessa Angel ketika pemesan menginginkan Vanessa saat itu.

Fuji dan Fadly Faisal Bikin Tren 'Hi Kids' Buat Gala, Netizen: Kayak Liat Bibi Sama Vanessa

"Sebenarnya dia (F) hanya diminta sama pemesan yang menghubungkan dia untuk mencarikan Vanessa Angel. Dia carikan itu melalui S, dia transfer S, si S lah yg membawa semua keperluan dari si pemesan ini. Kalau klien kami ini manajer talent sebenarnya," ujar Didit.

Kecewa karena dikenakan pasal 506 tentang muncikari, Didit mengaku sudah melakukan tindakan penangguhan bagi F, karena F sedang hamil, memiliki anak kecil, dan seorang tulang punggung keluarga.

"Mereka (F dan Vanessa Angel) enggak saling kenal. Grup pun juga terpisah tapi di media sudah terbentuk muncikari kan, dikenakan pasal 506. Klien kami bukan muncikari, yang muncikari S," kata Didit. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya