5 Seleb Terjerat UU ITE, Mereka Harus Berurusan dengan Polisi
- Instagram/@vanessaangelofficial
VIVA – Kasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melalui media sosial, kepada Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, berbuntut panjang.Â
Dalam Instagram Story akun @erintaulany beberapa waktu lalu, terlihat foto Prabowo disertai tulisan ‘sinting’ dan ‘sakit jiwa’. Banyak netizen mem-bully dan menyayangkan sikap Erin yang dianggap tidak pantas tersebut.
Salah satu pengacara dan juga relawan Prabowo, M. Firdaus Oiwobo juga telah melaporkan Erin kepada pihak yang berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Andre dan Erin telah mendatangi Polda Metro Jaya, pada 22 April 2019 untuk berkonsultasi kepada penyidik serta membuat laporan bahwa akun Instagram @erintaulany telah diretas. Erin merasa tidak membuat unggahan tersebut.Â
Tak hanya Erin, sebelumnya sederet artis ini juga diketahui telah dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan terpaksa berurusan dengan polisi.
1. Nazril Irham alias Ariel 'Noah'
![]()
Pada tahun 2010, Ariel menghebohkan masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu anak band yang tengah naik daun, ia tersandung kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya bersama dua artis wanita.
Tidak hanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Atas vonis tersebut, Ariel akhirnya dipenjara selama 3 tahun 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp250 juta.
2. Lyra Virna
![]()
Tahun 2017 lalu aktris cantik Lyra Virna harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Lyra sempat memiliki status tersangka terkait pencemaran nama baik melalui media sosial miliknya terhadap salah satu agen tur ibadah umrah, ADA Tour and Travel.Â
Batal menjalani umrah, Lyra merasa sangat dikecewakan hingga akhirnya meluapkan hal tersebut melalui Instagram Story. Tak disangka, agen tur tersebut justru melaporkan Lyra karena dianggap sudah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Seiring berjalannya proses persidangan, Lyra akhirnya memenangkan kasus tersebut, dan membuat pemilik agen tur umrah itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.