- VIVA/Putri Dwi
VIVA – Nasib malang tengah menimpa Ahmad Dhani. Musisi sekaligus politikus ini tengah dihadapi dengan berbagai kasus hukum yang menjeratnya. Mulai dari kasus ujaran kebencian di Jakarta hingga pencemaran nama baik di Surabaya.
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 5 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2019 lalu. Sedangkan, untuk kasus pencemaran nama baik, Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Tuntutan jaksa tersebut ternyata membuat putra sulung Ahmad Dhani, yaitu Ahmad Al Ghazali kaget bukan main. Ia mengaku baru mengetahui tuntutan itu.
“Hah dituntut lagi? Yang mana? Belum vonis ?” kata Al Ghazali saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2019. Mengetahui hal itu, Al merasa tuntutan itu tidak adil. Apalagi menurut Al, ayahnya tidak menyebutkan nama siapa ‘orang idiot’ yang dimaksud.
“Ya kurasa itu enggak adil saja sih, enggak make sense. Soalnya ayah enggak menyebut nama. Jadi yang tersinggung enggak ada, yang tersinggung (mungkin) setan kan. Karena di sana enggak ada nyebut nama, cuma ngomong idiot-idiot. Memang agak aneh keadilan ini,” tuturnya.
Tak hanya itu, Al mengaku bersama anggota keluarga lainnya juga merasa sangat keberatan atas tuntutan itu. Al juga terus-menerus membela bahwa ayahnya memang tidak bersalah.
“Ya kita di keluarga sangat keberatan karena ini sebenarnya Undang-undang yang agak aneh sih, karena enggak menyebutkan nama orang, tiba-tiba ada yang ngelaporin,” tuturnya. (ich)