Kakak Dewi Perssik Laporkan Sejumlah Stasiun Televisi ke KPI

Dewi Perssik.
Sumber :
  • instagram.com/dewiperssikreal

VIVA – Merasa jengah dengan pemberitaan media yang menampilkan pertikaian Dewi Perssik dengan Rosa Meldianti alias Meldi, kakak kandung Dewi, yakni Yon Suharto akhirnya melaporkan tayangan-tayangan yang dianggapnya tak mendidik itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ivan Gunawan Siap Lepas Masa Lajang di 2023, Calonnya Ayu Ting Ting?

Pengacara Yon Suharto, Fachmi Bachmid mengaku sudah diberi mandat oleh Yon untuk membuat pengaduan tersebut.

"Dengan ini saya jelaskan, saya selaku kuasa hukum dari Yon Suharto atau Mas Bin, sebagai kakak kandung dari Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik, memberikan kuasa kepada saya 1 sampai 2 hari lalu supaya saya membuat pengaduan untuk membuat pengaduan ke KPI terhadap lebih dari satu lembaga penyiaran," kata Fachmi ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, 1 Mei 2019,

Sang Adik Jalani Siraman, Ayu Ting Ting Beri Kode Nikah Tahun Depan

Menurut dia, sejumlah lembaga penyiaran dinilai telah menyiarkan informasi pribadi daripada keluarganya yang menurut Bin atau Yon Suharto, informasi tersebut bukanlah informasi atau patut diduga bukan informasi yang mendidik.

Fachmi menuturkan, jika kliennya tersebut merasa permasalahan dalam keluarganya bersifat pribadi dan bukan sebagai informasi yang bisa dikonsumsi banyak orang.

Dewi Perssik Siap Fasilitasi Fuji untuk Main Sinetron

"Karena memberikan sebuah informasi tentang seorang yang lebih muda, berseteru dengan orang yang lebih tua, bahkan kalau ditarik bahwa keponakan lagi berseteru dengan tantenya yang diinformasikan kepada masyarakat sehingga bisa ditonton," tuturnya.

Tak menyebutkan secara gamblang mengenai acara program yang sudah ia adukan, mantan pengacara Nikita Mirzani itu turut menyebutkan tiga poin utama alasan dilaporkannya program tersebut.

"Ada beberapa hal yang setelah saya telusuri, ternyata persoalan ini sejak 2018. Di 2018 informasi yang disajikan adalah informasi yang itu-itu saja, sampai detik ini. Artinya, sejak terakhir sampai April, yang disajikan dan dipublikasikan, adalah sesuatu yang dikategorikan tidak mendidik, yang kedua bertentangan dengan budaya orang Indonesia, yang ketiga, patut diduga bertentangan dengan agama.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya