Wanita Penghina Lampung Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Andika Mahesa dan kuasa hukumnya
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Wanita cantik dengan nama Instagram @Berlliana.lovell baru-baru ini heboh diperbincangkan karena dengan sengaja dan lancang telah menghina daerah Lampung. Hinaan itu dilontarkan dalam di Instagram story pribadinya.

Gagal DPR RI, Andika Babang Tamvan Siap Melangkah ke Pilkada Lampung Selatan

Tidak terima dengan pernyataan tersebut, Andika Mahesa yang merupakan mantan vokalis Kangen Band mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan wanita tersebut. Pria asli Lampung itu datang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Priyagus Widodo.

Andika dan tim kuasa hukumnya kurang lebih memakan waktu selama dua jam untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. Setelah keluar, Priyagus mengatakan bahwa wanita tersebut terancam hukuman penjara selama 6 tahun atas perbuatannya tersebut.

Ada Nikita Mirzani, Ini 5 Artis Indonesia Lulusan Pondok Pesantren

“Pak Andika melaporkan ada pengguna Instagram dengan nama BL seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, ujaran kebencian sebagai mana pasal 27 dan junto pasal 28 junco Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ucap Priyagus di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Juni 2019.

Andika menambahkan bahwa tindakan dan ucapan yang diutarakan wanita tersebut sangatlah tidak pantas. Sebagai orang Lampung asli, Andika mengaku sangat marah.

Banyak Wanita yang Suka, Andika Kangen Band: Padahal Gue Ngaca juga, Gue Takut

“Gue biasanya biasa saja dijadiin meme biasa saja tapi kalau untuk Lampung provinsi gue mewakili provinsi Lampung, gue gede di situ ngelihat dihina kayak gitu langsung marahlah,” ucap Andika.

Seperti yang sudah diketahui, Berlliana sempat mengatakan dan menyamakan daerah Lampung dengan binatang buas dan merasa alergi dengan Lampung.

“Apa? Lampung? Itu sejenis tanaman hias atau binatang buas sih? Aduh aku enggak tahu daerah perkampungan gitu, aku agak alergi kalau ke tempat kayak gitu," kata wanita tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya