Penampakan Bassist Boomerang saat Diperiksa Polisi soal Ganja

Henry Bassist Boomerang
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Bassist band rock Boomerang, Hulbert Henry Limahelu, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh penyidik Satuan Reskoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Polisi masih mendalami apakah dia hanya pengguna atau lebih dari itu. 

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

Pada Senin, 24 Juni 2019, penyidik memeriksa Henry di ruangan Unit I Satreskoba lantai lima Polrestabes Surabaya. Bersamanya, sang kuasa hukum, Rudhy Wedhasmara mendampingi . Polisi memeriksa kembali Henry dalam rangka pendalaman sekaligus pemberkasan. 

Pengamatan VIVA, Henry duduk dengan mengenakan kaus tahanan warna biru tanpa lengan dan celana selutut. Tato terlihat jelas menghiasi lengan musikus bertubuh ceking itu. Tak seperti penampilannya di hari-hari biasa atau kala tampil di muka publik, kepalanya tanpa ikatan kain. 

Selamat! Gitaris Boomerang John Paul Ivan Resmi Menikah

Di depan Henry, penyidik berbaju hitam dengan tulisan punggung 'POLISI' duduk menghadap layar monitor. Dari luar terlihat si tersangka mengucapkan sesuatu, sementara penyidik mengetik. Adapun kuasa hukum Henry duduk di sampingnya, lebih banyak diam. Hingga siang, pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Satreskoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian, mengatakan bahwa pihaknya mengebut pemeriksaan tersangka Henry. Melalui kuasa hukumnya, tersangka meminta agar dilakukan assessment sebagai bagian dari permohonan rehabilitasi. 

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

"Assessment atau tidak kita tunggu hasil pemeriksaan," katanya. 

Henry Bassist Boomerang

Kuasa hukum Henry, Rudhy Wedhasmara, mengatakan pihaknya berharap agar polisi merehabilitasi kliennya. Kendati begitu, dia tetap mematuhi aturan berlaku dikabulkan atau tidak, apalagi pasal yang dijeratkan penyidik terhadap Henry ialah pasal penyimpan narkotik, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. "Kalau maunya direhabilitasi," ujarnya.

Bersama empat tersangka lain, Henry ditangkap di hari yang sama di rumah masing-masing pada Minggu, 16 Juni 2019. Mereka diketahui membeli ganja dari seorang pengedar yang ditangkap terlebih dahulu bernama Dimas. Dari tangan Henry, polisi berhasil menyita ganja seberat 6,7 gram. Henry mengaku daun haram itu dipakai sendiri. (ich)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya