Hotman Paris Kecam Reaksi Pablo Benua yang Tertawa Usai Dilaporkan

Hotman Paris, Fairuz dan Sonny Septian
Sumber :
  • Instagram Hotman Paris

VIVA – Fairuz A Rafiq ditemani suami, Sonny Septian, dan pengacara, Hotman Paris telah melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juli 2019 kemarin. 

Profil Maria Vania, Diisukan Tengah Dekat dengan Billy Syahputra

Selain Galih, pemilik akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami juga ikut dilaporkan. Pasangan suami istri ini diduga ikut terlibat menyebarkan video tersebut di akun YouTube 'Rey Utami & Benua'.

Dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang itu menyoroti reaksi tertawa Rey Utami dan Pablo Benua saat menjadi bintang tamu di program acara Feni Rose pada 1 Juli 2019. Keduanya dianggap meremehkan laporan yang dibuat Hotman Paris dan Fairuz.

Bertemu Maria Vania, Kenapa Hotman Paris Berkaca-kaca?

"Coba dibuka kembali rekaman acara show Rumpi di Trans TV dengan topik "Laporan Polisi oleh Fairuz" yang tayang live senin 1 Juli 2019 jam 4 sore dimana Pembawa Acaranya Feni Rose sampai terheran heran melihat cara ketawa dari satu pasangan suami istri setelah viral Laporan Polisi yang dibuat oleh Fairuz. Mentertawakan siapa? Dan kenapa ketawa-ketawanya itu di video dan diposting dan disebarkan?" tulis Hotman di Instagram pribadinya, Selasa, 2 Juli 2019.

Hotman percaya bahwa pihak kepolisian dapat segera menanggapi video itu, dan mencari tahu siapa yang ditertawakan oleh Pablo dalam video itu. 

Tanggapan Hotman Paris Soal Crazy Rich yang Banyak Tipu Orang

"Hotman dan Fairuz percaya kepada integritas sahabat saya Bapak Kapolda Metro dan juga Dir cyber, Kasubdit dan Tim Penyidik Cyber Polda Metro. Tapi kenapa menanggapi Laporan Polisi tersebut ditanggapi dengan ketawa-ketawa yang rada aneh dan disebarkan ke publik? Harap nonton video postingan pasangan tersebut yg ketawa-ketawa agar anda tahu mentertawakan siapa?" katanya. 

Diketahui, Fairuz A Rafiq dan suami, Sonny Septian telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. 

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya