Dituding Hina Profesi Pengacara, Nikita Mirzani Dipolisikan

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasmin Karnita

VIVA – Artis sensasional Nikita Mirzani ikut angkat bicara soal kasus vlog ‘ikan asin’ yang dilontarkan Galih Ginanjar kepada mantan istri, Fairuz A Rafiq di video YouTube milik Rey Utami. Nikita secara gamblang membela Fairuz dan melontarkan kekesalannya kepada Galih Ginanjar.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Tak hanya itu, wanita dengan panggilan Niki itu juga mengungkapkan kekesalannya kepada tim pengacara Galih Ginanjar lewat Instagram story miliknya. Namun, pernyataannya ditanggapi sinis oleh beberapa pengacara Tanah Air.

Mereka beranggapan bahwa pernyataan Niki tersebut sudah menghina profesi pengacara. Bahkan, dia sudah dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik oleh 45 pengacara.

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

“Ini jam 10 pagi (laporkan Nikita Mirzani) di Polda Metro Jaya. Total 45 pengacara dari berbagai organisasi profesi advokat perwakilan dari seluruh Indonesia,” ungkap salah satu pengacara, Nazarudin Lubis saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.

Salah satu pengacara yang melaporkannya mengaku tersinggung atas kata-kata kasar yang ditulis Niki di media sosial.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

“Kita lihat dia mengatakan bahwa pengacara Galih atau kuasanya itu adalah pengacara yang tidak punya otak, goblok, dan tolol. Itu tidak merujuk dia kepada nama dan perorangan atau kelompok, tapi langsung kepada profesi (advokat),” ujar Rihat Hutabarat.

Pengacara yang melaporkan Nikita Mirzani

Pengacara Galih Ginanjar itu menambahkan, “Ini sebenarnya menjadi luas karena dia mengatakan lawyer yang tolol dan goblok tidak punya otak. Jadi semua lawyer, semua pengacara ini tanpa kecuali,” ujar dia.

Sementara itu, Nazarudin, Rihat, dan beberapa pengacara lainnya merasa yakin bahwa laporannya tersebut akan membuat Nikita Mirzani segera ditangkap, kemudian disidang.

“Kalau dengan fakta hukum, alat bukti sesuai dengan pasal yang diterapkan dan bukti-bukti keterangan saksi, saya yakin 100 persen dan kami akan kawal terus kasus ini hingga persidangan,” ujar Rihat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya