Rey Utami Hapus Video Galih Ginanjar, Polisi Masih Ada Bukti

Pablo Putra Benua dan Rey Utami.
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Polisi mengaku sudah menyimpan video di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua yang di dalamnya memuat ucapan Galih Ginanjar soal ‘ikan asin’. Akibat ucapan Galih itu, mantan istrinya, Fairuz A Rafiq merasa tersinggung dan melapor ke polisi. 

Merinding, Beredar Gambar yang Diduga Penampakan Seorang Youtuber Cantik Swafoto dengan Setan

"Saat ini, polisi telah menyimpannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 5 Juli 2019.

Padahal, video itu sudah dihapus dari YouTube oleh pemilik akun yang tak lain adalah Rey Utami dan Pablo Benua. Kata Argo, penyidik punya cara sendiri untuk menemukannya yang tak bisa diungkap bagaimana caranya ke publik. 

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

"Polisi punya teknis dan taktik untuk menyimpan barang bukti," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya