Rey Utami dan Pablo Benua Ditangkap Polisi

Pablo Putra Benua dan Rey Utami.
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan youtuber Rey Utami dan Pablo Benua. Sebelumnya, Rey dan Pablo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Galih Ginanjar terhadap mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq. 

Asisten Rey Utami Diduga Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua: Dibeliin Mobil-Rumah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan untuk Rey dan Pablo sudah dilakukan penangkapan. Surat penangkapan sudah diberikan untuk pasangan itu.

Saat ini keduanya kini dalam tahap pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. "Masih dalam tahap pemeriksaan, di Polda Metro Jaya," kata Iwan saat dihubungi, Kamis, 11 Juli 2019. 

Heboh Bawa Gepokan Ratusan Ribu Sekoper, Uang Rey Utami Dipertanyakan Netizen

Lebih lanjut Iwan mengatakan untuk Galih, ia belum tahu apakah sudah ditangkap juga atau belum. Hingga kini ia masih berkoordinasi dengan penyidik soal itu. 

"Nah itu saya enggak tahu penyidik mau manggil (Galih) atau melakukan penangkapan. Yang pasti sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi. 

Tuntut Keadilan, Otto Hasibuan dan Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso

Sebelumnya kabar soal ditetapkannya artis Galih Ginanjar serta pasangan youtuber Rey Utami dan Pablo Putra Benua sebagai tersangka dalam kasus 'ikan asin' yang dilaporkan mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq dibenarkan polisi. 

"Ya sudah (jadi tersangka)," uajr Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juli 2019.

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya