Polisi Temukan Dugaan Konten Pornografi di Channel YouTube Rey Utami

Rey Utami.
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Polisi telah menahan pemilik channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Mereka ditahan karena diduga menyebarkan konten asusila dan pornografi tanpa izin dan hak.

Asisten Rey Utami Diduga Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua: Dibeliin Mobil-Rumah

"Karena mengandung unsur asusila, pornografi dan pencemaran nama baik, maka yang diketahui korban pada tanggal 15 juni 2019, korban mengetahui adanya video YouTube dengan judul 'Galih Ginanjar Saputra Buka Masa Lalu'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis, 11 Juli 2019.

Polisi masih mendalami konten channel YouTube tersebut. Menurut polisi, ada dugaan konten pornografi di dalamnya. Agar tak menghilangkan barang bukti, polisi menahan Rey dan Pablo.

Heboh Bawa Gepokan Ratusan Ribu Sekoper, Uang Rey Utami Dipertanyakan Netizen

"Kemarin klarifikasi, sekarang kita perdalam karena kita juga menemukan di konten YouTube Rey Utami dan Pablo, kita temukan indikasi pornografi dan asusila yang lain," ujarnya.

Rey dan Benua saat ini dikenakan Pasal 27 Ayat 1 dan 3, kemudian Pasal 45 Ayat 1.

Tuntut Keadilan, Otto Hasibuan dan Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso

“Kemudian kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP UUD ITE dan kita kenakan UUD KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 6 tahun,” ucapnya.

Argo berharap, kasus Rey dan Benua jadi pembelajaran untuk masyarakat dan YouTuber. Ia ingin konten YouTube menampilkan sisi edukasi, bukan pornografi atau yang lainnya.

"Yang pertama kita harus punya etika. Tata etika kita-kira apa sih yang bisa ditampilkan, yang harusnya berisi apa, edukasi maupun pemberitaan yang lain. Jadi bukan yang mengandung unsur dilarang oleh Undang-undang," kata Argo. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya