- Laras Devi Rachmawati/VIVA
VIVA – Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, mengklaim bahwa Fairuz A Rafiq telah memaafkan kliennya perihal kasus ikan asin. Hanya saja dia belum mencabut laporan di kepolisian.
"Sudah dimaafkan (Fairuz) tapi masalah proses hukum ya berarti kan dia belum mencabut laporan," kata Farhat di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2019.
Sang pengacara ini menjelaskan, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan polisi untuk bisa membebaskan Rey Utami. Salah satunya karena Rey adalah seorang ibu dari satu anak. Dia juga merasa berlebihan jika putri pedangdut legendaris A Rafiq tidak mencabut laporannya.
"Sudah dimaafkan, sudah diampuni ini suatu hal yg meringankan yang menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menahan apalagi ibu yang lagi ada anak," ungkap Farhat.
"Tapi kalau orang sudah dimaafkan, masih ditahan juga itu namanya terlalu berlebihan," lanjut mantan suami Nia Daniaty tersebut.
Seperti diketahui, pasangan suami-istri Rey Utami dan Pablo Benua resmi menjadi tersangka dan ditahan sejak Jumat, 12 Juli 2019. Selain itu, Galih Ginanjar juga bernasib sama, menjadi tersangka, dalam kasus ini.
Trio kasus ikan asin ditahan karena dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq. Pernyataan Galih di YouTube channel Rey dan Pablo soal bau ikan asin dinilai sebagai bentuk penghinaan kepada Fairuz. (ldp)