- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Kasus ‘ikan asin’ yang sedang ramai diperbincangkan publik memasuki babak baru. Sore ini, Senin, 15 Juli 2019, Kuasa Hukum Pablo Benua, Andar Situmorang, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik Fairuz A Rafiq.
Andar menjelaskan bahwa laporan balik ini dilakukannya atas perintah dari Pablo yang saat ini sudah mendekam di dalam penjara bersama dengan sang istri, Rey Utami.
Andar melaporkan Fairuz dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. Pihak Pablo merasa bahwa pihak Fairuz telah mencemarkan nama baiknya dan juga Rey Utami.
“Iya soal itu pencemaran nama baik atas permintaan dari Pablo sendiri,” kata Andar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.
Namun, tidak berselang lama membuat laporan, Andar keluar dengan tangan kosong. Laporan baliknya kepada Fairuz telah ditolak secara tegas oleh pihak Polda Metro Jaya.
Andar menilai bahwa alasan yang dikeluarkan pihak Polda Metro Jaya sangatlah tidak jelas ketika menolak laporannya tersebut.
“Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.
Padahal, Andar merasa dirinya sudah membawa barang bukti kuat yakni flashdisk yang berisi lima barang bukti laporan yang dibuat pihak Fairuz. Namun, laporan tersebut ditolak pihak berwajib.
“Flashdisk isinya semua laporan Fairuz itu. Sudah ada lima bukti di dalam flashdisk,” katanya. (ren)