Terseret Kasus Galih, Barbie Kumalasari Hari Ini Diperiksa Lagi

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari.
Sumber :
  • VIVA/ Aiz Budhi

VIVA – Kepolisian kembali menjadwalkan memeriksa istri siri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari hari ini, Rabu 17 Juli 2019. Rencananya Barbie dimintai keterangan pagi ini sekira pukul 10.00 WIB.

5 Kontroversi Pablo Benua, dari Kasus 'Ikan Asin' Hingga Bela Ponpes Al Zaytun

"Memang betul agendanya demikian (pemeriskaan Barbie Kumalasari)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Juli 2019.

Ini adalah kali kedua Barbie diperiksa sebagai saksi dalam kasus 'ikan asin' yang membelit suaminya, juga pasangan YouTuber Pablo Benua-Rey Utami. Sebenarnya Barbie diagendakan diperiksa pada Senin 15 Juli 2019 lalu namun minta ditunda karena sakit.

Dulu Main Sinetron, Ini 5 Fakta Galih Ginanjar Ayah dari King Faaz

Terkait apakah Barbie akan datang atau tidak, kepolisian belum bisa memastikannya. Polisi pun belum mau membeberkan apa lagi yang mau digali dari keterangan Barbie. "Kita tunggu saja pemeriksaanya nanti," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

5 Fakta Hubungan Galih Ginanjar dengan King Faaz yang Belum Membaik

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan 'ikan asin'.  Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya