Hanya Pengguna, Nunung Disarankan Jalani Rehabilitasi

Nunung ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Sumber :
  • Foto dokumen Polda Metro Jaya

VIVA –  Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat, 19 Juli 2019. Nunung ditangkap beserta suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Nunung Srimulat Bugar Kembali, Proses Pengobatan Selesai

Terkait penangkapan tersebut, eks Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar meminta agar Nunung tak ditahan. Meski begitu, Nunung tetap harus menjalani proses hukum hingga peradilan dan dituntut dengan pasal penyalahgunaan.

"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2019..

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Penempatan seorang penyalahguna narkoba di lembaga rehabilitasi sudah sesuai UU karena bertujuan menyelamatkan penyalahguna. Menurut Anang, perbedaan pokok penyalahguna dan pengedar ada pada kegunaan kepemilikan narkotikanya. Jika untuk mendapatkan keuntungan, seperti dijual, maka tergolong pengedar. Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalahguna.

"Penyalahguna dikenakan pasal 127 KUHP sedangkan pengedar dikenakan pasal 112 KUHP," katanya.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Eks Kabareskrim ini juga mengatakan, penyalahguna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP. Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkam tujuan pasal 4 UU Narkotika.

"Itu sebabnya penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika  bersifat rehabilitatif. Maka selama proses pidana terhadap perkara penyalahguna menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan penyalahguna di lembaga rehabilitasi," katanya.

Lebih lanjut, Anang yang juga merupakan Capim KPK ini menyebut status hukum hukuman rehabilitasi itu berdasarkan UU narkotika sama dengan hukuman penjara, tempat menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 56 UU narkotika di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

"Tempat rehabilitasi tersebut sudah tergelar seperti RSKO dan rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, lembaga rehabilitasi milik BNN, dan kemensos, serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat. Bukan di lapas," katanya.

Oleh karena itu, penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa penuntut, dan hakim harus mengubah arah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahguna narkotika agar tidak terjadi maladministrasi penegakan hukum, yang berakibat memberatkan negara dalam hal memberi makan dan merawat tahanan penyalahguna narkotika yang dijatuhi hukuman penjara.

"Dan hasilnya tidak menyembuhkan penyakit yang diderita penyalahguna karena penjara tidak memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna," ujarnya.

Ia pun mencontohkan seorang penyalahguna seperti Jennifer Dunn, Rhido Rhoma, Polo, dan terakhir yang baru ditangkap Nunung, memang wajib dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi undang-undang narkotika secara khusus mewajibkan penyidik, jaksa penuntut, dan hakim untuk keluar dari upaya paksa dan penjatuhan hukuman berupa penahanan.

Sebagai gantinya, kata Anang, diberikan alternatif yang bersifat wajib berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai pasal 4b,d UU 35/35 dan pasal 13 angka 3,4,5 PP 25/2011.

"Kenapa diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi, karena penyalahguna itu adalah tersangka atau terdakwa penderita sakit adiksi narkotika, kalau salah dalam menerapkan upaya paksa dan penjatuhan hukumannya maka tidak mustahil Indonesia mengalami bencara akibat wabah adiksi narkotika," ujarnya.

"Bencana ini akan ditandai dengan banyak penyalahguna kambuhan seperti Jennifer Dunn, Tio, dan penyalahgunaan narkotika yang menimpa Srimulat. Lapas akan kewalahan ngurusi orang sakit adiksi di penjara. Dan Indonesia akan menghasilkan generasi yang tidak sehat karena salah terapi," katanya mengakhiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya