Tarzan Cerita Kondisi Nunung di Tahanan

Tarzan
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Anggota Srimulat Polo, Tessy, dan Tarzan hari ini, Selasa 23 Juli 2019 kembali menjenguk Nunung setelah sebelumnya, tidak bisa melihat kondisi rekannya tersebut.

Nunung Srimulat Bugar Kembali, Proses Pengobatan Selesai

Usai menjenguk, Polo dan Tessy sempat terlihat langsung bergegas meninggalkan lokasi. Sementara Tarzan, menceritakan bagaimana kondisi Nunung usai ditahan. Ia mengungkapkan, saat ini kondisi Nunung sehat, namun ada sedikit rasa tertekan. Bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu sudah mulai bisa mengendalikan emosinya.

"Sehat, dia sudah enggak apa-apa. Rupanya di situ diperlakukan seperti yang lain tapi memang keadaanya ya biasa-biasa saja, tertekan ada sedikit ya, namanya enggak pernah ke kantor polisi terus ke kantor polisi, ada tekanan batin. Setelah empat hari sudah bisa mengendalikan emosinya," kata Tarzan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.

Tarzan Srimulat Ungkap Kondisi Tukul Arwana

Nunung pun menganggap dengan adanya penahanan ini, dia telah diselamatkan oleh pihak kepolisian. Jika tidak ditahan, dia berpikir masa depannya akan lebih suram.

"Dia merasa diselamatkan polisi karena kalau enggak, masa depannya akan suram. Itu pengakuan Nunung tadi malam," katanya.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Selain bertemu dengan teman-temannya, Nunung juga bertemu dengan cucunya. Tarzan yang mengaku melihat pertemuan Nunung dengan cucunya, merasakan ada kegembiraan hadir dalam wajah Nunung.

"Senang banget, walaupun senyumnya sedikit tapi sangat bergembira. Dari awal emang mau ketemu tapi baru bisa hari ini," katanya.

Diketahui sebelumnya, Nunung ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan sang suami di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan, Nunung dan suaminya terbukti positif menggunakan sabu. Ditemukan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lain, yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

Karena kasus ini, Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (rna)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya