- Aiz Budhi/VIVA
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Indra Jafar, menjelaskan proses penangkapan aktor tampan Jefri Nichol yang terlibat kasus narkoba.
Indra menuturkan bahwa Jefri ditangkap di kediamannya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019. Jefri ditangkap, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada saat digerebek, Jefri datang dari luar rumah. Indra menjelaskan bahwa aktor berusia 20 tahun itu sangat kooperatif saat ditangkap
“Ya, cukup kooperatif. Tentunya, tidak bisa menghindar. Apa yang kita lakukan, sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang ada,” kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.
Barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram, ditemukan di kediaman Jefri Nicho. Saat digeledah, ganja tersebut disimpan Jefri di dalam kulkas.
Indara juga mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan mengenai hasil tes urine Jefri. Saat ini, pihak Kepolisian sedang melakukan pengembangan pemeriksaan.
“Nanti, besok masih kita kembangkan. Saat ini, masih kita periksa,” katanya. (asp)