Jefri Nichol Tertangkap Narkoba, Bagaimana Nasib Film The Exocet?

Jefri Nichol.
Sumber :
  • Instagram Jefri Nichol

VIVA – Tertangkapnya Jefri Nichol atas kasus kepemilikan ganja seberat 6,01 gram, membuat pekerjaannya tertunda. Padahal saat ini Jefri tengah menjalani syuting sebagai peran utama di Film The Exocet yang mengangkat kisah legenda tinju tanah air Ellyas Pical.  

Intip Potret Outfit Para Artis di Hari Lebaran 2024, Pake Shimmer-shimmer Gak Ya?

Jefri mengaku jika dirinya belum mendapatkan informasi mengenai status dirinya sebagai pemeran utama dalam film itu. 

"Belum ada (info)," ujar Jefri di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

Ia pun meminta maaf kepada seluruh rekan-rekannya yang terlibat dalam film tersebut, dengan kebodohannya ini film terbarunya itu harus tertunda. 

"Yaah saya minta maaf banget sama rekan kerja saya di film The Exocet mohon maaf karena tertunda syutingnya. Bodoh banget saya," ujarnya. 

Top Trending: Pertamina Bebastugaskan Arie Febriant Hingga Pria Tampar Wanita Gegara Disebut Alien

Sebelumnya, Jefri Nichol yang akan memerankan Ellyas telah berlatih tinju sejak tiga bulan lalu, ia berlatih bersama dengan petinju profesional di Bulungan, Jakarta Selatan. 

"Yang pertama saya coba untuk mengolah rasa sebagai petinjunya sih, daya latihan hampir tiga bulan bersama para petinju di bulungan khususnya banyak orang Ambon juga di sana bercengkrama sama mereka sempat tidur juga di sana," kata Jefri, beberapa waktu lalu saat konfrensi pers film The Exocet. 

Untuk lebih menjiwai sebagai petinju Jefri juga menurunkan berat badannya dengan mengikuti pola latihan dan makan petinju, meski tidak sama ia tetap berusaha untuk terlihat seperti Ellyas. 

"Menurunkan berat badan juga tapi aku Ini aku dengan olahraga dan pola makan petinju."

Kini Jefri telah ditetapkan menjadi tersangka, ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri juga terancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya