Baru Coba Ganja 2 Kali, Jefri Nichol Mengaku Cuma Pengin Rileks

Berkas Jefri Nichol telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Aktor yang sedang naik daun Jefri Nichol ditangkap Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba. Jefri ditangkap saat sedang berjalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Dari penggeledahan petugas Jefri diketahui tengah membawa kertas papir, saat kepolisian menanyakan perihal kertas papir Jefri terlihat gugup, hingga menimbulkan kecurigaan dari petugas kepolisian. 

Hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. Jefri Nichol pun mengakui kesalahannya telah mencoba ganja, ia berharap masyarakat dapat menjadikannya contoh yang buruk.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja. Buat orang-orang jadikan saya contoh, kebodohan saya mencoba ganja," ujar Jefri di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.

Aktor 20 tahun ini juga mengakui menggunakan ganja karena tidak bisa beristirahat dengan baik, sebab tengah persiapan film. Ia pun menggunakan ganja untuk lebih rileks. 

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

"Mau apapun alasannya, pasti enggak membenarkan perbuatan saya, ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga. Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," katanya. 

Jefri mengaku jika ia menggunakan narkoba baru dua kali, pada tanggal 17 dan 19 Juli 2019. Ia pun sangat menyesali perbuatannya ini. 

"Baru dua kali, pertama itu tanggal 17 juli, kedua 19 juli. Pastinya saya sangat menyesal. Karena ini kebodohan saya," ucapnya. 

Dengan kepemilikan ganja itu Jefri Nichol telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 Miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya