Tangis Jefri Nichol Pecah, Akui Salah dan Minta Maaf

Jefri Nichol.
Sumber :
  • Instagram Jefri Nichol

VIVA – Mengakui kesalahannya telah menggunakan narkoba jenis ganja, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Jefri Nichol menyampaikan permintaan maafnya kepada orangtua dan penggemar yang masih terus mendukungnya. 

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Dengan menggunakan pakaian oranye khas tahanan dan bertuliskan Tahanan Narkoba, mata aktor 20 tahun ini mulai memerah ketika mengucapkan permintaan maaf. 

Baru mengucapkan satu patah kata, tangisnya mulai pecah, air matanya keluar sembari mengakui kebodohannya telah mencoba barang terlarang. 

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Mohon, mohon maaf pastinya, sudah ngecewain mereka dengan kebodohan saya dan semoga tetap bisa memberi dukungan pada saya," ujar Jefri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.

Ia juga berterima kasih kepada teman-temannya dan seluruh pihak yang terus memberikan dukungan tanpa henti kepadanya. 

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

"Saya berterima kasih banget sama siapapun yang telah memberi dukungan ke saya. Buat semua pihak Bu Vivick, keluarga saya, rekan wartawan, sudah membantu saya sadar. Terima kasih," ujarnya. 

Jefri Nichol ditangkap Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba. Jefri ditangkap saat sedang berjalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dari penggeledahan petugas Jefri diketahui tengah membawa kertas papir, saat kepolisian menanyakan perihal kertas papir Jefri terlihat gugup, polisi pun semakin curiga. 

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. 

Dengan kepemilikan ganja itu Jefri Nichol telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya