Jalani Rehabilitasi, Zulfikar Preman Pensiun Digiring ke BNN Sukabumi

Zulfikar alias Jamal 'Preman Pensiun'
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Aktor film Preman Pensiun, Zulfikar alias Bos Jamal, yang terjerat kasus penggunaan narkotika jenis sabu mendapat persetujuan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Bos Jamal diberangkatkan ke BNN Sukabumi untuk mendapat layanan rehabilitasi secara intensif. “Ini adalah jalan yang baik bagi proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba,” ujar penasehat hukum Bos Jamal, Hengky Solihin, Kamis 25 Juli 2019.

Bos Jamal, lanjut Hengky, memprioritaskan tahap rehabilitasi agar motivasi dan candu penggunaan narkoba hilang. “Kita semua tahu narkoba hanya nikmat sesaat tapi nyawa menjadi taruhanya,” ujarnya.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Hengky juga meminta semua pihak untuk menghormati proses ini dengan tanpa melakukan cibiran terhadap kliennya itu. 

“Kita semua harus peduli kepada korban narkotika, jangan dibully dan jangan pula kita kucilkan sehingga mereka masih tetap percaya diri dalam berinteraksi sosial,” katanya.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Cara ini menurutnya akan memberikan dampak psikologis yang sangat baik kepada korban pecandu narkoba. "Harapan saya rehabilitasi ini akan memulihkan rasa kesadaran bahaya narkoba, sehingga beliau dapat berkarya lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, aktor film Preman Pensiun Zulfikar alias Bos Jamal diciduk aparat diduga terkait pesta narkotika jenis sabu. Bahkan, Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir BS yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar dan AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.

Jamal ditangkap di Aparteman Gate Way Ahmad Yani Kota Bandung pada Sabtu dini hari pukul 01.15 WIB dengan barang bukti satu alat hisap bong berikut berisi sabu yang siap hisap dan korek gas yang terpasang sumbu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya