Farhat Abbas Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Medsos Hotman Paris

Farhat Abbas.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Pengacara Farhat Abbas telah menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada akun Instagram @hotmanparisofficial atas dugaan penyebaran video porno. Selain diperiksa, ia juga menyerahkan bukti-bukti berupa video dan foto.

Profil Maria Vania, Diisukan Tengah Dekat dengan Billy Syahputra

Sebagai saksi dan pelapor, Farhat diperiksa oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya selama lima jam dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Dimulai jam 5 sore tadi berakhir pada pukul 10. (Jam) 9 udah selesai, print-print-nya, perbaikan-perbaikan. Hari ini saya diperiksa sebagai saksi ya, pelapor, dan 18 pertanyaan dari penyidik," ujar Farhat di Dit Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam, 7 Agustus 2019.

Bertemu Maria Vania, Kenapa Hotman Paris Berkaca-kaca?

18 pertanyaan yang diberikan penyidik diakui Farhat seputar hubungannya dengan pemilik akun Instagram tersebut.

"Memang awalnya laporan kita ke pemilik akun. Tapi yang memiliki itu kan yang sudah diverifikasi ya itu pengacara tersebut (Hotman Paris). Jadi segera langsung menyebutkan nama, kemudian ditanya sejak kapan mengenal. Saya bilang kurang lebih 15 tahun yang lalu," katanya.

Tanggapan Hotman Paris Soal Crazy Rich yang Banyak Tipu Orang

Setelah diperiksa, Farhat mengatakan bahwa ia juga akan membawa saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Farhat lantas berharap, kasus ini dapat menjadi salah satu contoh untuk tidak menyebarkan konten pornografi.

"Harapan kita menjadi contoh dan perjuangan yang biasa menyebarkan konten porno asusila itu dihukum berat, apalagi orang-orang terkenal," katanya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pengacara Farhat Abbas melaporkan akun Instagram milik Hotman Paris, @hotmanparisofficial atas dugaan penyebaran video porno. Farhat juga menyerahkan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari unggahan akun Instagram tersebut.

Laporan itu pun telah diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019 dengan pasal penyebaran konten pornografi, melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atau UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya