Masa Penahanan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Diperpanjang

Galih Ginanjar
Sumber :
  • NUVOLA/VIVA

VIVA – Masa penahanan Galih Ginanjar terancam akan diperpanjang karena hingga saat ini berkas kasusnya belum dinyatakan lengkap. Hal itu dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi awak media.

Asisten Rey Utami Diduga Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua: Dibeliin Mobil-Rumah

“Kalau tanggal 9 September berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, penyidik masih bisa perpanjang (tahanan) 30 hari,” kata Argo, Jumat, 6 September 2019.

Saat dihubungi di hari yang sama, Rihat Hutabarat, pengacara Galih Ginanjar mengatakan bahwa harusnya hukuman penjara Galih Ginanjar berakhir tanggal 9 September ini. Namun penyidik masih punya hak menahan Galih hingga dua bulan mendatang, karena berkas kasus yang belum lengkap.

Heboh Bawa Gepokan Ratusan Ribu Sekoper, Uang Rey Utami Dipertanyakan Netizen

“Harusnya tanggal 9 selesai, tapi karena (berkas) dibutuhkan sampai tanggal itu tidak terpenuhi jadi bisa diperpanjang. Penyidik punya hak 120 hari untuk menahan tersangka. Sekarang kan baru dua bulan, terus satu bulan, nah masih ada sisa lagi 30 hari,” ucap Rihat.

Baca Juga: Rey Utami Berhijab, Pablo Benua Dalami Agama di Penjara

Tuntut Keadilan, Otto Hasibuan dan Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso

Menyadari dan mengetahui hal tersebut, Galih yang saat ini berada di dalam penjara mengaku pasrah dan tidak bisa melakulan perlawanan. Rihat menambahkan bahwa hal ini juga berlaku untuk Pablo dan Rey Utami.

“(Galih) Sudah tahu ada informasi dan pastinya menerima, karena itu bagian dari proses hukum. Perlawanan ya tidak ada lah. Ini juga berlaku untuk Rey Utami dan Pablo, jadi masa tahanannya diperpanjang untuk mereka semua,” ujar Rihat.

Seperti yang sudah diketahui bahwa Galih Ginanjar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penghinaan kepada mantan istrinya Fairuz A Rafiq, Galih ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 11 Juli 2019. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya